ABSTRACT Based on the theory of justice, the theory of authority and the maslahah theory, the researcher finds that the law applied in the Religious Court during this time about the process of divorce settlement case can be completed. The researcher found that the practice of divorce settlement proceedings in the Religious Courts that had been running was the interpretation of previous officials against the law. Formerly for the sake of the authority of the Religious Courts, what kind of practice is right now. But for now it needs to be refined by holding on to the principle of justice done with simple, fast and light cost. The researchers' discovery of the new law on divorce settlement proceedings in the Religious Courts does not necessarily leave the provisions of the law, but is a contribution to increasingly providing legal protection and justice to justice seekers. When marriage as a legal event has a legal effect on the property acquired during the marriage, so too is the case of divorce law. Marriage raises legal consequences for the emergence of joint husband and wife property. When a divorce occurs, it causes the consequences of the common property law to be divided in two. The issue of determining the categories of joint treasures that have been going on does not distinguish who produced the treasure. According to researchers this concept is not in accordance with the principle of protection by husbands to the wife and husband's principle is required to meet all household needs. Because by entering the category of property obtained by a wife into a joint property means the husband does not protect his wife and also does not meet all the needs of household. Next on the sharing of common property, according to the researchers, the norm that has been running can be developed to be more perfect. The share of joint property to be half as big between husband and wife has gone according to the Compilation of Islamic Law and the norm of jurisprudence. Then came a new tradition that was caused by a lawsuit against the old tradition by the seeker of justice. keywords divorce, joint property and justice
Islammengharuskan lelaki berpoligami dengan syarat ia mempunyai kemampuan untuk menyara isteri-isterinya dan sanggup berlaku adil terhadap mereka semua. Jika dia takut atau bimbang tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah dia berkahwin seorang saja (lihat al-Quran surah an-Nisaa' ayat ke 3) II) Hak anak dari semua isteri-isterinya adalah sama
BerandaKlinikKeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaStatus Hukum Wanita ...KeluargaSelasa, 14 Agustus 2012Assalamualaikum, saya mau bertanya, saudara saya sempat mengalami gangguan jiwa dan sempat masuk RS jiwa. Ketika masuk rumah sakit usia perkawinannya baru 3 bulanan. Saat di RSJ istrinya dihamili oleh orang lain dan akhirnya dinikah siri istri tersebut punya 2 suami secara hukum dan agama. Dan ketika mau melahirkan, istri meminta materi terhadap suami sah secara hukum, tetapi dari pihak suami tidak mau memberi karena bayi itu bukan darah dagingnya. Sang istri menuntut pada suami yang secara hukum untuk diadili secara hukum. Yang saya tanyakan, bisakah istri tersebut menuntut suami yang sah secara hukum di pengadilan karena tidak memberi nafkah? Terima Wr. Wb.,Saudara Dardai yang terhormat, Berdasarkan sapaan salam Anda di awal, maka pertanyaan Anda akan kami jawab dari perspektif hukum perkawinan bagi mereka yang memeluk Agama Islam di Indonesia. Kami mengasumsikan perkawinan antara saudara Anda pihak suami dan istri dilangsungkan saat kondisi kejiwaan si suami sehat dan telah ba’da al dukhul telah melakukan hubungan suami istri. Dengan kata lain, perkawinan tersebut sah secara agama dan secara hukum negara. Adapun perbuatan si istri yang melakukan persetubuhan dengan orang lain saat masih terikat perkawinan yang sah adalah terkualifikasi perzinahan Pasal 284 KUHP. Dan nikah siri baru dilangsungkan saat si istri dalam keadaan telah hamil dengan orang lain. Poliandri memiliki suami lebih dari satu dilarang dalam Islam haram hukumnya. Keberatan pihak suami untuk tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan calon bayinya, harusnya ditindaklanjuti dengan upaya mengajukan permohonan talak, baik sendiri ataupun melalui kuasanya ke Pengadilan Agama di tempat tinggal si istri dengan mendasarkan alasannya pada ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam “KHI” yang berbunyi sebagai berikut Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talak;Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah dari perkawinan antara suami dengan istri tidak mempunyai anak dan istri nusyuz, maka ketentuan Pasal 149 KHI kewajiban suami akibat talak jo. Pasal 152 KHI dapat menjadi penguat dalil permohonan talak yakni Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia anak yang dikandung oleh si istri adalah anak di luar perkawinan yang sah, sehingga berlakulah ketentuan Pasal 100 KHI yakni Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2012, ketentuan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dimana salah satu kutipan amar putusannya adalah sebagai berikut Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 yang menyatakan, “Anakyang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.Sehingga jelas bahwa saudara Anda si suami tidak mempunyai hubungan nasab dengan si calon bayi, karena bukan ayah biologis dari si bayi, sehingga terkait dengan pertanyaan Anda, maka pihak suami tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk memberi nafkah kepada si istri maupun si bayi. Dari pertanyaan Saudara di atas tidak terdeskripsikan dengan jelas upaya hukum apa yang telah ditempuh oleh si istri dalam menuntut’ pemberian nafkah dari suaminya. Setiap orang berhak menempuh upaya hukum apapun, saat dirinya merasa haknya dilanggar. Namun hak yang sama dimiliki juga oleh orang lain, karenanya pihak istri harus bersiap-siap juga untuk digugat, dan dilaporkan balik ke kepolisian atas upaya hukum yang ditempuhnya tersebut. Menurut kami, dalam masalah ini yang paling penting adalah mempertegas mengenai status perkawinan antara si suami dan istrinya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Tags
Berikutadalah 13 tanda istri menyukai pria lain wajib diketahui. 1. Dia Sudah Jarang Bicara dengan Anda. Komunikasi adalah salah satu aspek yang penting dalam suatu hubungan apapun. Jika dua pasangan sudah jarang berkomunikasi satu sama lain, maka itu tanda bahwa hubungan yang dijalani adalah hubungan yang tidak sehat.
Ilustrasi berdoa. Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels Jakarta Bacaan doa untuk istri tercinta bisa dipanjatkan oleh suami agar sang istri menjadi wanita yang taat dan idaman keluarga. Mendoakan istri secara diam-diam setiap hari pada saat salat fardhu maupun sunnah adalah hal paling romantis dalam rumah tangga. Bacaan Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Adabnya 7 Doa Istri untuk Suami yang Sedang Bekerja Mencari Nafkah, Segera Dikabulkan Allah SWT 7 Doa buat Anak Sholeh Tulisan Arab, Latin, Beserta Artinya Selain itu, membaca doa untuk istri tercinta juga termasuk ekspresi cinta dari suami. Para suami membutuhkan kekuatan dari Allah SWT untuk menjadikan sang istri menjadi ibu yang baik, taat, dan idaman keluarga. Bahkan, membaca doa untuk istri tercinta juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk Aisyah. Kisah ini tercantum dalam hadis riwayat Al Bazzar. Lantas apa doa untuk istri tercinta yang bisa dipanjatkan oleh suami? Berikut ulas mengenai bacaan doa untuk istri tercinta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 8/6/2023.Mutiara Hati Quraish Shihab Kekuatan Doa1. Doa untuk Istri Agar Selalu BahagiaIlustrasi berdoa, doa. Photo by Alena Darmel ini terdapat bacaan doa untuk istri tercinta agar selalu bahagia yang termaktub dalam Alquran surat Al Furqan ayat 74. Berikut bunyi ayatnya رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Artinya “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”2. Doa untuk Istri Supaya Semakin BerkahBerikut ini bacaan doa untuk istri supaya semakin berkah, yakni Alloohumma Bariklana Fii Asmaa’inaa wa abshoorinaa Wa quluubinaa wa azwaajina wa dzurriyyatinaa wa tub’alainaa innaka antattawwabur rohim. Artinya “Ya Allah, berkahilah kami dalam pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, istri-istri kami, dan anak keturunan kami, dan terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat dan Maha Penyayang.”3. Doa untuk Istri Tercinta Supaya Terhindar dari FitnahIlustrasi muslim, berdoa. Foto oleh Alena Darmel ini bacaan doa untuk istri tercinta yang bisa dipanjatkan suami agar terhindar dari fitnah, yakni اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ أَنْ تَحَفَظَ زَوْجَتِيْ مِنَ الْفِتَنِ ظَاهِرِهَا وَبَاطِنِهَا، وَأَنْ تَرْزُقَهَا رِزْقاً حَلَالاً، وَأَنْ تَجْعَلَهَا لِيْ خَيْرَ الزَّوْجَاتِ، وَأَنْ تَجْعَلَنِيْ لَهَا خَيْرَ الْأَزْوَاجِ Artinya “Ya Allah, aku memohon pada-Mu, jagalah istriku dari fitnah lahir dan batin. Karuniai ia rizki halal. Jadikan ia sebaik-baik istri bagiku dan jadikan aku sebaik-baik suami baginya.”4. Doa Istri Untuk Kelancaran Rezeki SuamiIlustrasi Membaca Doa Credit bacaan doa untuk istri tercinta yang telah dijelaskan di atas, ada juga bacaan doa istri untuk kelancaran rezeki sang suami, yakni اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالَ زَوْجِيْ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أعْطَيْتَهُ وَأطِلْ حَيَاتَهُ عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلَهُ وَاغْفِرْ لَهُ Arab Latin Allahumma aktsir mala zauji wa barik lahu fima a'thoitahu wa athil hayatahu 'ala tho'atika wa ahsin 'amalahu waghfirlahu. Artinya "Ya, Allah, perbanyaklah harta suamiku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan padanya, panjangkanlah umurnya dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalnya serta ampunilah dosa-dosanya."5. Doa Agar Suami dan Istri Saling MengasihiSelain bacaan doa untuk istri tercinta, suami juga dapat memanjatkan doa agar pasangan selalu setia dan cinta satu sama lain yang termaktub dalam surat Ali Imran ayat 31, yang berbunyi قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ Artinya "Katakanlah Muhammad, “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."6. Doa Untuk Istri Agar Selalu SetiaDoa ini dapat dipanjatkan oleh suami agar sang istri selalu setia dan taat kepada suami. Doa ini bisa dibaca setelah sholat fardhu, dengan memohon kepada Allah SWT, untuk menutup pintu hati istri dari godaan perselingkuhan. Adapun doa untuk istri agar setia dalam tulisan latin. Walqoytu’alaika mahabbatam minii wa litusna’aalaa’aini. Artinya “Aku telah memberikan kepadamu sebuah kasih dan sayang yang datang dari-Ku, dan agar engkau diasuh di bawah pengawasan-Ku.”7. Doa Istri untuk Suami Agar Terhindar dari BahayaIlustrasi doa shalat istikarah suami yang mendoakan istri, sang istri juga bisa berdoa untuk keselamatan suami tercinta. Berikut ini bacaannya Allahumma inni a'udzu bika minal Hammi wal hazan, wa a'udzu bika minal 'ajzi wal kasal, wa a'udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a'udzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal. Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari rasa pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan orang."8. Doa Istri untuk Suami Agar Terhindar dari KesulitanIlustrasi memanjatkan doa. Image by Artadya Gumelar from PixabayBerikut ini bacaan doa istri untuk suami agar terhindar dari semua kesulitan yang datang, yakni Allahumma innii as-alukal 'afwa wal 'aaffiyah fid dun-yaa wal aakhirah. Allahumma innii as-alukal 'afwa wal 'aafiyah fi diini wa dunyaa-ya wa ahlii wa maalii. Allahummas-tur 'au-raatii wa aamin rau-'aatii, Allahumma-fadz-nii min baini yadayya wa min khalfii wa 'an yamiinii wa 'wn syimaalii wa min fauqii. Wa a-'uudzu bi 'adzmatika an-ughtaala min tahtii. Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon ampunan-Mu dan bebaskanlah aku dari masalah di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon ampunan kepada-Mu agar terhindar dari masalah dalam urusan agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, lindungilah auratku dan tenangkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari arah muka, belakang, kanan, kiri dan dari atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak dihancurkan dari bawahku."* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Janganlah seorang wanita bergaul sangat dekat dengan wanita lain, sehingga ia menceritakan sifat wanita itu kepada suaminya hingga seakan-akan si suami melihatnya sendiri." Maksud mubasyarah adalah bercampur dan bergaul akrab. Dalam Fathul Bari, XI : 252, Al-Qabisi mengatakan:
Pertanyaan Assalamu’alaikum, Saya sudah menikah selama 3 tahun. Alhamdulilah hidayah menyapa saya melalui suami saya. Atas ijin Allah, saya merasakan indahnya sunnah ini. Ustadz, dalam tiga tahun ini saya sangat bingung karena saya belum merasakan indahnya menjadi istri sesungguhnya. Karena sampai saat ini saya masih suci. Ustadz, batin saya tersiksa setiap hari saya hanya bisa bersabar dengan ujian ini. Terpikir di benak saya untuk menyudahi semua ini. Di saat suami saya sering membanding-bandingkan saya dengan istri lain. Katanya, saya tidak shalihah, saya bodoh. Jujur, saya memang masih awam dalam agama. Sungguh sakit hati saya, tapi saya hanya diam. Karena saya masih berpikir, apakah saya bisa menemukan suami seperti suami saya saat ini. Yang dapat mendidik saya, yang sama-sama suka mendatangi majlis dan sepaham dengan saya. Sedangkan rata-rata keluarga saya belum mengenal sunnah. Sungguh indah hidayah yang Allah berikan terhadap saya ini. Apa yang harus saya lakukan? Jazaakumullahu khairan atas nasehatnya. Dijawab oleh Al-Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran, Lc hafidzahullah Wa’alaikmussalam warahmatullah, Alhamdulilah, Apabila penanya mendapatkan suami yang punya ilmu, itulah hakikat kebahagiaan hidup berumah tangga bila kita berpegang kepada ilmu agama. Adapun apa yang dilontarkan oleh suami dengan kata-kata yang menyakitkan hati istri, alhamdulillah, jika Saudari bisa bersabar atas perkataan suami yang jelek dihadapinya dengan diam. Insyaallah itulah kunci kebaikan pada saat istri tidak bisa menasehatinya dengan ilmu. Dan memang benar apa yang dirasakan Ukhti, bahwa belum tentu saat menjauhi suami yang seperti itu, setelah itu dijamin mendapatkan ganti suami yang lebih baik. Karena penanya merasa bahwa dirinya masih kekurangan ilmu agama. Suami bicara yang keji atau tak menyedapkan perasaan tentu ada sebabnya. Boleh jadi karena pembawaannya, sehingga istri harus bersabar atau karena kesalahan istri sehingga istri harus memperbaiki dirinya. Kami sarankan Ukhti, hendaknya menerima nasehat suami, sekalipun berat di hati. Yang penting nasehat itu baik. Jangan menolak permintaan suami untuk jima’-ed, kapan saja, asalkan tidak bertepataan dengan waktu yang dilarang oleh syariat Allah. Sampaikan udzur bila istri bersalah. Jangan berbicara atau bertidak yang dapat menyakitkan hati suami dan mintalah nasehat suami bila menghadapi masalah. Jangan lupa bantulah pekerjaan suami sekiranya mampu danmemungkinkan. Upayakan selalu jalan damai. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ “Dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. QS. An Nisa128 Bersabar atas ucapan suami yang menyakitkan hati dan diam termasuk pemberian sifat terpuji dari Allah untuk hamba pilihanNya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ شيَئاً هُوَ خيَرٌ وَأَوسَعُ مِنَ الصَّبر “Tidaklah seseorang diberi sesuatu yang lebih baik dan luas daripada kesabaran.” Hadis shahih, At-Ta’liq Ar-Raghib 211, Shahih Abu dawud no. 1451 Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata, إنَّ الصبر من الإيمان بمنزلة الرأس من الجسد ألا إنه لا إيمان لمن لا صبر له “Sesungguhnya kedudukan sabar di dalam iman bagaikan kepala pada tubuh manusia. Ketahuilah, tidaklah seorang dinamakan mukmin bila dia tidak bersabar.” Syuabul Iman, 7 124 Insyaallah dengan kita memohon kepada Allah dan berikhtiar dengan apa yang Allah ridhai. Dia akan memudahkan semua urusan kita. Wallahua’lam **** Sumber Majalah Al-Mawaddah. Edisi Shafar 1436 H Artikel
Jikaseorang suami melihat aurat wanita lain, kemudian timbul syahwat, hendaknya dia menemui istrinya dan melakukan hubungan intim dengannya. Ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhuma , bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita, kemudian beliau langsung menemui istrinya Zainab, yang
Pertanyaan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Suami ketika sedang bersetubuh dengan istri mengatakan ” ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham membayangkan orang lain”hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gairah…Apakah ucapan suami tersebut termasuk talak? Suami mengatakan itu tanpa niat talak Dari Fulanah di Kota X Jawaban Wa alaikumus salam wa rahmatullah Wa barakatuh Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih tegas maupun kinayah tidak tegas. Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya. Perbuatan ini termasuk zina hati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” HR. Bukhari dan Muslim Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat yang diharamkan, zina hati dengan membayangkan pemicu syahwat yang terlarang. Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” HR. Ahmad Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bentuk zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis. Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain. Ibnul Hajj al Maliki w. 737 H mengatakan, من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا ”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya jima’, dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina. Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan, وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195 Ibnu Muflih al Hambali w. 763 H juga memberikan keterangan yang sama, وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم “Ibnu Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” al-Adab as-Syar’iyah, 1/98. Suami yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts lelaki yang tidak punya rasa cemburu. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…” “Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan kasih sayang pada hari kiamat nanti, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” Lihat Fathul Baari, 10/406. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening 4564807232 BCA / 7051601496 Syariah Mandiri / 1370006372474 Mandiri. Hendri Syahrial Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur 🔍 La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Arab, Lalai Dalam Shalat, Konsultasi Zakat, Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 51, Ruqyah Diri Sendiri Mp3, Debat Islam Vs KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
SOALAN Apakah hukumnya jika isteri melarang suami untuk berpoligami? JAWAPAN: Tidak berdosa hukum ke atas seorang isteri untuk melarang suaminya untuk berpoligami apabila terdapat keperluan untuk membantahnya. Hanyasanya perkara yang dilarang oleh hukum Syarak adalah mengharamkan apa yang Allah Taala telah halalkan dan menghalang suami daripada berkahwin lain dengan tindak tanduk yang tidak
Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik tak ragu untuk menceritakan tentang sifat-sifat wanita itu di depan suaminya. Ia pun memuji-muji wanita itu di depan sang suami. Ia tak segan-segan menyebut namanya dan memberikan pujian untuk wanita tersebut setelah ia menjumpainya. Istri ini mungkin tidak tahu jika hati terkadang lebih dulu jatuh cinta daripada dua mata sekalipun hanya melalui apa yang telah didengarkan sepasang suami istri ini hidup dalam keharmonisan, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi tiba-tiba kehidupan bisa saja menjadi keruh di antara keduanya. Sag istri pun tidak tahu apa penyebabnya. Kemudian setan masuk untuk menyempurnakan kehancuran rumah tangga ini. Setan telah menemukan celah untuk memusnahkan rumah tangga tersebut. Setan mulai masuk mempengaruhi suami dengan menyibukkannya untuk mencari jalan agar bisa melihat wanita yang dulu selalu diceritakan oleh istrinya. Ia lalu mencari berita tentang wanita tersebut, mencari tahu keadaannya, apakah wanita itu sudah menikah atau belum, mencari alamat rumahnya, bertanya tentang berapa umurnya, dan hal-hal yang lain. Bahkan terkadang saat sang suami sedang berada di tengah keluarga, setan membisikkan wanita itu ke telinganya. Suami pun kemudian berkhayal jika wanita itu sedang berada di depannya. Hal ini membuat ia mulai membenci sang istri dan mencari alasan untuk menyakitinya. Suami itu juga berusaha untuk membeberkan sifat buruk istrinya di depan orang lain. Ini semua ia lakukan untuk membenarkan diri dan memberikan legitimasi agar bisa menempuh jalan setan yang telah direncanakannya. Oleh karena itu syariat Islam melarang seorang istri untuk menceriakan tentang wanita muslimah lain di hadapan sang mungkin saja kisah seperti ini akan mengacaukan kehidupan rumah tangga hinga menjadi kehidupan yang menyakitkan karena pasangan suami istri ini memiliki anak-anak dan keluarga besar. Suami tidak berani untuk menjalin hubungan dengan wanita yang dulu selalu diceritakan istrinya dengan alasan materi, pribadi, atau karena alasan sosial. Tapi ini semua justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang akan membinasaka rumah tangga dan menelantarkan anak-anak mereka. Lalu suami pun mulai berani untuk menempuh hal-hal yan diharamkan seperti merokok dan yang lainnya. Setan pun kemudian menggiring sang suami untuk meneguk minuman keras, dan menempuh jalan hina serta penuh tipu daya. Rumah tangga akan tersingkirkan dan kemudian meninggalkan pendidikan anak-anak. Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamلا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها “Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud***Artikel Diketik ulang dari buku Memikat Hati Suami Judul Asli Kaifa Tashilina ila Qalbi Zaujik?, Imad Al Hakim, Penerbit Insan Kamil
1svpU. qjrn5gmtbj.pages.dev/330qjrn5gmtbj.pages.dev/526qjrn5gmtbj.pages.dev/83qjrn5gmtbj.pages.dev/348qjrn5gmtbj.pages.dev/578qjrn5gmtbj.pages.dev/324qjrn5gmtbj.pages.dev/313qjrn5gmtbj.pages.dev/214
hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain