PengadilanNegeri Jakarta selatan,Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Email informasi@ PN Jakarta Selatan Melaksanakan Eksekusi Risalah Lelang Lebih lanjut. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi
Berita Nasional Rabu, 3 Mei 2023 - 1538 WIB VIVA Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Artinya, hakim menilai bahwa KPK telah sah menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di Pemprov Papua. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama di PN Jakarta Selatan pada Rabu 3 Mei 2023. ilustrasi hakim memutus perkara Hakim menilai bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Enembe diketahui tak hadir dalam sidang praperadilan hari Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara SIPP PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin 10/4. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 29/ dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK. Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Halaman Selanjutnya Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. "Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
PaAdvc. qjrn5gmtbj.pages.dev/53qjrn5gmtbj.pages.dev/261qjrn5gmtbj.pages.dev/408qjrn5gmtbj.pages.dev/501qjrn5gmtbj.pages.dev/300qjrn5gmtbj.pages.dev/574qjrn5gmtbj.pages.dev/80qjrn5gmtbj.pages.dev/87
sipp pn jakarta selatan